Iman mengatakan bahwa hakim memutuskan Panji Gumilang bersalah dan menjatuhi hukuman 10 bulan penjara.
BACA JUGA:Nasib Oknum Guru T di Cirebon Segera Ditentukan, Simak Keterangan Kasat Reskrim
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, selain memeriksa Panji Gumilang, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara.
Gelar Perkara itu berkaitan dengan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Kini Bareskrim juga sudah menaikan status perkara penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” jelas Brigjen Djuhandani.
“Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani.
Selain Panji Gumilang, menurut Djuhandhani, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, Djuhandhani menyebutkan, pihaknya akan melengkapi melengkapi alat bukti.
"Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara, Mantan Pendiri Al Zaytun Beberkan Kasusnya
BACA JUGA:Belum Memenuhi Ekspektasi McKenna, Elkan Baggott Kembali Akan Dipinjamkan ke Klub Lain