"Tersangka melakukan aksinya dengan modus pengajuan kredit fiktif alias nasabah bodong," jelasnya.
Ditegaskannya, penahanan tersangka ini memenuh ketentuan yang telah diatur dalam KUHP dan Undang undang Tipikor. Karena dalam diri tersangka sudah terpenuhi syarat materil maupun formil.
Untuk sementara waktu, tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan.
Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023. "Semua alat bukti dan barang bukti, sudah lengkap," pungkasnya.