JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ribut-ribut soal rekening Panji Gumilang dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavandana angkat bicara.
BACA JUGA:Bangkai KA 112 Brantas Sudah Dievakuasi, Jalur Semarang Sudah Bisa Dilalui
Dia bisa membantah pernyataan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, yang mengatakan semua rekeningnya diblokir PPATK.
Menurut Ivan, tidak sepenuhnya rekening atas nama Al Zaytun dan terkait Panji Gumilang diblokir dengan pertimbangan operasional pesantren.
"Dalam proses penghentian transaksi oleh PPATK khususnya rekening badan hukum (korporasi, yayasan, dan lain-lain) selalu mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin 17 Juli 2023.
"Seperti pembayaran gaji, konsumsi, kewajiban terhadap pihak III yang beritikad baik," sambungnya.
BACA JUGA:Arwah Vina Korban Geng Motor Cirebon Sebut Pelaku Kabur ke Jakarta, Dilindungi Polisi?
Bagi PPATK, hal itu merupakan suatu langkah yang biasa, terlebih pihaknya telah mempertimbangkan secara matang sesuai aturan hukum berlaku.
Bahkan, disebutkan juga kalau Al Zaytun masih memakai uang ratusan miliar rupiah yang ada pada rekening pesantren.
"Rekening operasional pesantren tidak diblokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar," ujar Ivan.
Adapun pemblokiran ratusan rekening Panji Gumilang oleh PPATK, karena adanya dugaan transaksi mencurigakan.
BACA JUGA:Presiden Baru, Indramayu Bakal Punya Jalan Tol Baru, Panjang 46 Kilometer, Namanya Indrajati?
Selain rekening dari Panji Gumilang, PPATK juga membekukan rekening dari pondok pesantren Al Zaytun.
Dilakukannya pemblokiran milik Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun untuk kepentingan pemeriksaan dan analisis tim PPATK lantaran ada dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.