Putus Mata Rantai TBC, Kemenkes Sedang Siapkan Aturan Teknis Karantina Pasien

Jumat 21-07-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Guna memutus mata rantai penularan penyakit tuberkulosis (TBC) di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang membuat aturan teknis karantina bagi pasien TBC. 

"Merujuk hasil rapat terbatas pemerintah diusulkan ada karantina pasien TBC, agar memastikan orang yang akan minum obat minimal 2 pekan sampai dua bulan berjalan teratur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Pihaknya memgungkapkan, digagasnya karantina bagi pasien TBC bertujuan agar segala kebutuhan obat dan gizi bisa terpenuhi dan teratur.

"Nanti kita bikin fasilitas karantina, bisa berbentuk rumah sakit. Dulu ada yang namanya Sanatorium TBC, sifatnya wajib (karantina) selama enam bulan," katanya.

BACA JUGA:Biadab! Pelaku TPPO Jual Organ Tubuh Raup Keuntungan Rp65 Juta Per Pendonor Ginjal

Kemenkes belum menentukan apakah fasilitas karantina yang nanti tersedia bagi pasien TBC bersifat wajib atau pilihan.

Yang pasti, kata Nadia, tujuan utama dari penyediaan fasilitas karantina adalah menjaga agar infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis penyebab TBC tidak menyebar kepada keluarga maupun orang terdekat pasien.

Menurut Nadia, orang yang hidup dengan TBC memerlukan asupan secara konsisten obat keras. 

Konsumsi obat berkala selama dua pekan hingga dua bulan dapat menjamin TBC yang diderita lebih terkendali.

BACA JUGA:Biadab! Pelaku TPPO Jual Organ Tubuh Raup Keuntungan Rp65 Juta Per Pendonor Ginjal

Nadia menambahkan, penderita TBC umumnya dialami masyarakat pada level sosial ekonomi rendah, sehingga tidak jarang asupan gizi seimbang tidak terpenuhi karena keterbatasan finansial.

"Misalnya ada orang yang dua pekan atau dua bulan minum obat harus bolak balik jauh dari rumahnya, atau dia pekerja, tapi perusahaannya tidak memberi izin. Jadi kami fasilitasi karantinanya," katanya.

Gambaran sederhana dari teknis karantina pasien TBC, kata Nadia, layaknya ketentuan bagi pasien Covid-19 yang berlaku saat pandemi.

"Sementara ini teknisnya baru kemarin, teknisnya masih disiapkan dulu apakah (karantina) wajib atau tidak," katanya.

BACA JUGA:LAGI! Satpol PP Indramayu Segel Penggergajian Kayu Milik Mahad Al Zaytun, Diduga Tak Berizin

Kategori :