Monique Rijkers Kesal Panji Gumilang Jadi Tersangka: Sebuah Kemunduran pada Usia 78 Tahun Indonesia

Kamis 03-08-2023,08:27 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Sangat penting untuk melakukan mediasi oleh lembaga pemerintah atau lembaga nasional hak asasi sebelum dibawa ke muka hakim.

"Semoga akan banyak orang yang bisa melihat perkara ini secara adil. Untuk Al Zaytun, semangat! Tetap berjuang dan terus memberikan yang terbaik bagi negeri dalam suka maupun duka. Amin. Salam damai untuk Al Zaytun," tandasnya.

Seperti diketahui, Syekh Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan pidana lainnya termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga masalah aset.

BACA JUGA:Tak Yakin Tol Cisumdawu Jadi Penyebab Bandara Kertajati Sepi, Anggota DPR: Kita Lihat Nanti

Untuk keperluan penyidikan, saat ini Syekh Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan. Di sisi lain, tim kuasa hukum akan mengambil langkah untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.

Penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri bertujuan untuk kepentingan penyidikan, mengingat masih dibutuhkan keterangan Panji Gumilang untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pelecehan agama tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro punya alasan untuk melakukan penahanan.

BACA JUGA:Rp 9,07 Triliun Bangun Bandara Kertajati, Alih Rute Jadi Pertaruhan Besar

Alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Sikap tidak kooperatif Panji dalam pemeriksaan itu ditunjukkan saat ia sempat tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit demam tapi muncul di publik.

Kategori :