Demi Suami, Wanita asal Bogor Selundupkan Narkoba ke Lapas Kesambi Cirebon Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis 03-08-2023,12:55 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Seorang wanita berinisial SDR asal Bogor yang diamankan petugas Lapas Kelas I Cirebon yang nekat berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam lapas terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Operasi Antik Lodaya 2023 di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 3, Agustus 2023.

"Tersangka SDR dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar," ungkapnya.

AKBP M Rano menyebutkan, tersangka SDR diamankan berkat kerjasama Polres Ciko dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon ketika berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Junjang Nekat Berhentikan Truk Proyek, Sempat Adu Argumen

"Setelah tersangka SDR ini diamankan petugas Lapas, Tim Satnarkoba Polres Cirebon mendatangi Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon setelah menerima laporan dari petugas lapas. Setelah melakukan koordinasi, tersangka kami bawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut beserta barang buktinya," sebutnya.

Dijelaskan Kapolres, tersangka SDR menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada suaminya berinisial AU seorang narapidana Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon.

Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka SDR mengaku narkotika jenis sabu tersebut untuk diberikan kepada suaminya yang mendekam di Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon.

Sabu itu ia dapat dari seseorang berinisial RD yang merupakan teman suaminya yang merupakan narapidana Lapas Kelas II A Bogor.

BACA JUGA:Setelah Vina Ada Film Siska, Kisah Geng Motor Tobat dari Cirebon, Segera Tayang di Bioskop Kesayangan Anda

“Jadi, tersangka SDR disuruh RD melalui handphone untuk mengambil barang itu di suatu tempat kemudian diserahkan ke suaminya," katanya.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Kepala Keamanan Lapas I Kesambi Kota Cirebon Dodi Naksabani mengatakan, kasus upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon tersebut baru pertama kalinya terjadi.

Narapidana AU suami tersangka SDR adalah narapidana dalam kasus narkoba. Dari pengakuannya, SDR baru pertama kali menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Dan kasus ini baru kali pertama yang kami gagalkan penyeludupan ke dalam Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon.

Diberitakan sebelumnya, wanita yang nekat berusaha menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas I Cirebon adalah warga Bogor.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pedagang Pasar Junjang Demo, Truk Proyek Disuruh Putar Balik

Kategori :