Imparsial menilai, seperti ditulis Ridhazia dalam unggahannya di Facebook, penetapan tersangka Panji Gumilang itu kriminalisasi. Bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh prinsip hak asasi manusia dalam konstitusi.
Yakni memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya.
Apalagi dalam kebenaran hukum positif segala hal yang oleh hukum dinyatakan sebagai kebenaran bersifat nisbi. Sebatas kesanggupan manusia mengadili.
Tidak selalu bersifat objektif, imparsial, dan final. Apalagi pasal pada KUHP terkait kasus ini sudah dianggap sebagai pasal "karet" yang bisa disalahgunakan oleh dan untuk kepentingan di luar hukum.
BACA JUGA:Banyak Torehkan Prestasi, Gantole Majalengka Cari Atlet Baru, Gratis Lagi!
Dalih ada penistaan agama sudah lama dianggap sebagai sebagai bentuk ketundukan penegak hukum terhadap tekanan kelompok mainstream yang bermusuhan karena perbedaan keyakinan.
Ketika akal sehat tidak lagi bekerja, maka hukum menjadi “liar”. Arah pedang keadilan pun akhirnya didasarkan pada tafsir subyektif aparat penegak hukum selaku “wakil Tuhan”.
Menurut Ridhazia, akal sehat itu bukan perdebatan emosional. Tetapi penalaran yang dikonstruksi dari argumen. Semakin kuat argumen, semakin logis.
Sedangkan kebenaran secara hukum, belum tentu adil. Jika adagium kebenaran hukum bersifat objektif, imparsial, dan final. Tetaplah bersifat nisbi. Sebatas kesanggupan manusia mengadili. (*)