RADARCIREBON.COM - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Banyak sosok di negeri ini yang telah ditersangkakan dan dituduh melakukan penistaan agama. Mereka pun menjadi pesakitan dan mendekam di jeruji besi.
Selain Panji Gumilang, tuduhan penistaan agama sebagaimana pernah diterima oleh sastrawan HB Jassin (1968). Selain itu ada kasus survei tabloid Monitor oleh Arswendo Atmowiloto (1990).
Yang teranyar dan membuat heboh publik tanah air adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2017. Hingga sekarang kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta ini masih kontroversial.
Kasus surah Al-Ma'idah ayat 51 merupakan dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Hal itu setelah pidato kontroversialnya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016.
Ada pula kasus penistaan agama yang menghebohkan publik. Seperti kasus Lia Eden. Sosok ini mempersonifikasi diri sebagai Bunda Maria. Kasus itu terjadi pada tahun 2006 dan 2009.
Juga yang hampir sama dengan Lia Eden adalah kasus Ahmad Musadeq. Dia mengangkat diri sebagai “Nabi”.
Kasus Musadeq ini terkait dengan aliran Qiyadah Islamiyah pada tahun 2007 dan Gafatar pada tahun 2016.
Gafatar adalah singkatan dari Gerakan Fajar Nusantara. Aliran kepercayaan ini dianggap sebagai salah satu penerus Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Aliran ini didirikan oleh Ahmad Moshaddeq. Dia menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias. Gerakan ini merupakan sinkretik yang menggabungkan ajaran Islam, Kristen dan Yahudi.
Seperti diberitaian, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Tapi belakangan dia dijebloskan ke penjara karena tidak kooperatif.
BACA JUGA:3 Hari Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sampaikan Kesehatan Panji Gumilang