Ia pun mengaku tidak paham dengan proses hukum yang dijalankan oleh kliennya.
BACA JUGA:Muti Efek Pandemi Covid dan Tol Cisumdawu, Biang Kerok Bandara Kertajati Sepi
BACA JUGA:Lahan Kosong Sebelah Goa Sunyaragi Terbakar
"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," ujar dia.
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati keputusan yang telah dijalankan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi kita tentunya sangat menghormati dari setiap langkah-langkah Bareskrim yang hari ini terus menindaklanjuti persoalan ini dengan serius," ujar dia.
"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini ya kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," sambung dia.
BACA JUGA:Lupakan Bandung, Bandara Kertajati Bisa Andalkan Penumpang Tegal dan Brebes
Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)