BACA JUGA:Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Malaysia 2-1, Laga Hadapi Timor Leste Wajib Menang
Jika dalam waktu 7 hari tidak ada upaya hukum maka dianggap menerima hasil putusan PN Tipikor Bandung.
"Silahkan dalam 7 hari kedepan jika ada upaya hukum langsung mwmghubungi panitera, untuk salinan putusannya nanti diserahkan pada Senin atau Rabu mendatang," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH MH saat ditemui usai persidangan menyebut tiga dakwaan yang dikenakan pada Sunjaya sudah bisa dibuktikan dengan hasil persidangan.
"Tiga dakwaan yang disampaikan jaksa sudah bisa dibuktikan, memang ada perbedaan penafsiran terhadap nilai gratifikasi dimana majelis hakim berpendapat nilainya sekitar 53 miliar, ada perbedaan antara 2 miliar dengan tuntutan jaksa," katanya.
Jaksa sendiri kata Bernard akan menyampaikan hasil persidangan tersebut secara berjenjang kepada pimpinan.
BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon PPPK Kemenag 2023, Dibuka Bulan Ini Lho...
Sehingga upaya hukum sendiri akan diputuskan setelah berkoordinasi dengan pimpinan di KPK.
"Hasil persidangan ini akan kita laporkan kepada pimpinan, nanti upaya hukumnya apakah kita banding atau tidak merupakan keputusan pimpinan, masih ada waktu 7 hari pikir-pikir," ungkapnya. (*)