JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Keputusan pemerintah memindahkan Ibukota negara Indonesia ke Nusantara di Kalimantan berdampak pada perubahan pada status Jakarta.
Diketahui, saat ini nama resmi dari Ibukota Indonesia adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Kedepan, nama tersebut akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penggantian ini menyusul pindahnya Ibu Kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:High Level Meeting TPID Ciayumajakuning Hasilkan KAD Aglomerasi
BACA JUGA:Bertualang Seru Bareng Yamaha Classy di Hari Pelanggan Nasional
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, Rabu 13 September 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam RUU DKJ konsep tentang Daerah Khusus Jakarta adalah menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Maka, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.
BACA JUGA:GAS! Bobotoh Harus Tahu, Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Beli Tiket Persib Bandung, Begini Caranya
BACA JUGA:Teddy Tjahyono Masuk ke Persib Tahun 2013 Lewat Jalur Orang Terkuat di PT PBB, Siapakah Dia?
Diketahui, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun Ibu Kota Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa 12 September 2023 kemarin.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi DKJ. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.
BACA JUGA:GAS! Bobotoh Harus Tahu, Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Beli Tiket Persib Bandung, Begini Caranya
BACA JUGA: Genap 2 Tahun, Kinerja Holding Ultra Mikro — BRI, Pegadaian, dan PNM, Luar Biasa!
Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.
Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. (*)