Dalam revisi itu, ada perubahan pada masa jabatan kepala desa atau Kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Proses revisi ini sendiri masih berproses di pusat. Pemkab Cirebon sempat berkirim surat ke Kemendagri guna meminta kepastian.
Tapi karena Kemendagri tak kunjung memberikan jawaban, Pemkab Cirebon memutuskan tetap menjalankan tahapan Pilwu 2023.
BACA JUGA:Teja Tampil 'Kesetanan', Ini Motivasinya Saat Menghadapi Persikabo 1973
Berikut Tahapan Pilwu 2023 secara lengkap. Mulai Juli sampai Pencoblosan pada Oktober 2023:
- 22 Juli 2023 Pembentukan PPS
- 28 Juli 2023 Pelantikan PPS
- 1 Agustus 2023 Penyusunan Anggaran Pilwu
- 4-16 Agustus 2023 Pemutakhiran DPS ke DPT dari DPT Pemilu Terakhir
- 18-25 Agustus 2023 Penjaringan Calon Tahap 1
- 26 Agustus-1 September 2023 Penjaringan Tahap II
- 2 September 2023 Persispan Penyaringan Calon
- 18 September 2023 Pembentukan KPPS dan Pelantikan Ketua KPPS
- 18 September 2023 Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon
- 18 September 2023 Pengundian Nomor Urut
- 3 Oktober 2023 Penetapan DPT
- 4 Oktober 2023 Pembagian sdan penetapan DPT Per TPS
- 21 Oktober 2023 Pendistribusian Logistik
- 22 Oktober 2023 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 30 Desember 2023 Pelantikan Kuwu Terpilih
Nah, sekarang tinggal 5 tahapan Pilwu serentak itu. Pilwu tersebut menghabiskan angkatan Rp15 miliar. Anggaran ini turun dari yang direncanakan sebesar Rp19 miliar. (*)