Ia menambahkan, nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.