Warga Jabar, Anda Nunggak Pajak Kendaraan? Tenang, Ada Pemutihan, Catat Periodesasinya

Rabu 18-10-2023,07:00 WIB
Reporter : Azis Muhtarom
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), bisa menikmati program pemutihan denda. 

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), juga mendapat diskon pemutihan.

Ya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tengah memberlakukan program pemutihan tersebut, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mendatang. 

Selain itu, disediakan juga diskon menarik lainnya, bagi pemilik kendaraan dengan plat nomor asal Jawa barat.

BACA JUGA:Ada 212 Anak Stunting di Kecamatan Weru, Wabup Ayu: Kita Intervensi dari Hulu

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon Endang Sobirin menjelaskan, pemutihan denda PKB ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Selain itu, pemutihan Bea Balik Nama ke-2, adalah pembebasan BBNKB II bahi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, dan seterusnya di wilayah provinsi Jabar. 

Ada juga program diskon. Di antaranya pembebasan tunggakan tagihan PKB tahun ke-5, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun. 

Juga ada diskon PKB, yakni pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan lebih awal dsri tanggal jatuh Tempo. 

Misalnya, pembayaran seperti pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, dapat diskon sebesar 2 persen.

BACA JUGA:BCA Paylater Bisa Tarik Tunai? Pahami Terlebih Dahulu Beberapa Hal Ini

Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebesar 4 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 60-90 hari sebesar 6 persen.

Pada saat jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen, dan pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120-180 hari sebesar 10 persen.

Adapun diskon BBNKB I, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Mengenai syarat dan ketentuannya, sambung dia, program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraan bermotor seperti Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Kategori :