BACA JUGA:Rengking FIFA Terbaru: Indonesia Naik 2 Peringkat
Namun, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
“Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet,” ujar dia.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Sedangkan, pembayaran PKB 5 tahunan, bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan). (azs)