JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pekan depan Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Pasalnya, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Betul, mungkin minggu depan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari disway.id Sabtu, 4 November 2023.
BACA JUGA:Stockpile Batubara Kembali Beroperasi, Warga Kampung Pesisir Selatan Terjangkit ISPA
Meski demikian, Whisnu belum bisa memastikan waktu pemeriksaan tersebut.
Hanya saja, ia mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji di Bareskrim."
Didatangkan ke Bareskrim," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Melawan Arus Saat Melintas Bawah Fly Over Pegambiran, Sejumlah Pengendara Motor Ditilang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (*)