JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang.
"Proses penyelidikan kasus korupsi terhadap dana BOS. Terkait dana BOS masih dalam proses penghitungan kerugian negara."
"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Wardana, Sabtu 4 November 2023.
Dikatakan Whisnu, selanjutnya penyidik akan meningkatkan status hukum kasus ini menjadi penyidikan bila telah menemukan total kerugian negara dari korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.
BACA JUGA:Ketua KPU RI: Putusan MK Mantan Narapidana Boleh Ikut Pesta Demokrasi 2024
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.
"Apabila nanti hasil auditnya ditemukan ada kerugian keuangan negara maka baru dapat ditingkatkan prosesnya ke penyidikan," ucapnya.
Meski demikian, Dedeo mengatakan pihaknya tidak bisa menargetkan kapan BPK selesai melakukan auditnya.
BACA JUGA:Training Center Bali United Jadi Tempat Latihan Timnas Argentina U-17
"Kita terus koordinasi, kalau target kapannya ya by progress. Karena lumayan, karena pengelolaan dana BOS itu ada beberapa kali regulasi peraturan," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu 1 November 2023.
BACA JUGA:Menlu Retno Akan Hadiri Aksi Damai Bela Palestina di Monas Pagi Ini
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (*)