KPK Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi

Kamis 09-11-2023,23:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Selain Eddy, Alex menyebutkan ada 3 tersangka lainnya. Di mana, tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap.

BACA JUGA:Luar Biasa, Tiket Laga Grup A Piala Dunia U-17 Sold Out

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di KPK, Selasa 14 Maret 2023.

Sugeng mengungkapkan jika wakil menteri tersebut karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

BACA JUGA:Pembangunan Kawasan Rebana Bisa Beriringan dengan Pembentukan Provinsi Cirebon

"Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana Rp7 M," ujarnya.

Sugeng mengatakan aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. (*)

Kategori :