Diduga Lakukan Nepotisme, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri

Kamis 16-11-2023,03:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah dilaporkan 16 guru besar ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang berujung pada pemecatan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali dilaporkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PADI melaporkan Anwar Usman atas dugaan perkara nepotisme dalam putusan batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

BACA JUGA:KNPI Kabupaten Cirebon Lakukan Comparative Study ke Bali, Aan: Transfer Knowledge itu Penting

"Jadi hari ini kami melaporkan hakim konstitusi atau eks Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Anwar Usman sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Koordinator PADI Charles Situmorang kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.

Charles mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan hal yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi tadi kita selain melaporkan ke KPK juga ke Bareskrim Polri, tadi laporan kita sudah diterima dan akan ditindaklanjuti," sambungnya.

Lebih lanjut, Charles mengungkapkan alasan dirinya meyakini jika Anwar Usman terlibat nepotisme.

BACA JUGA:Depresi, Warga Kedung Mendeng Argasunya Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Menurutnya, hal itu dikarenakan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Jadi alasan kami melaporkan anwar usman ini kemarin kami Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) telah mengajukan laporan ke MKMK kemudian diputus bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat," katanya.

Charles mengaku dalam pelaporan ini pihaknya telah membawa sejumlah bukti diantaranya seperti hasil putusan MMK, dan hasil investigasi majalah Tempo.

"Ada bukti yang kami diserahkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang pertama, yang kedua Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023, yang ketiga, hasil investigasi Majalah Tempo," katanya.

BACA JUGA:BTNGC Masih Melakukan Identifikasi Macan Tutul Jawa yang Berhasil Terekam Kamera Trap

"Yang keempat itu berita tangkapan layar soal pemberitaan saudara Gibran Rakabuming Raka dideklarasikan sebagai cawapres, dan didaftarkan ke KPU dan telah dinyatakan salah satu calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden 2024," sambungnya.

Meski demikian, laporan tersebut baru berbentuk pengaduan masyarakat sebab Bareskrim Polri masih akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Iya, dumas. Kenapa dumas, karena tadi awalnya kita mau buat laporan, kenapa dibuat dumas karena di pihak SPKT bingung kalo di LP (laporan polisi) direktorat mana. Jadi mereka pihak SPKT tidak mau melampaui kewenangan di antara direktorat begitu. Takut salah memberikan, penanganan ini di direktorat mana begitu," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan jika kasus nepotisme baru pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian sejak era reformasi.

BACA JUGA:65 Ribu Penonton Irak Bakal Teror Timnas Indonesia, Marc Klok: Amazing

"Tadi pihak SPKT menyatakan begini, mereka bingung ini ditangani oleh direktorat mana, karena belum pernah.”

“Jadi ternyata informasi yang kita dapat, sejak era reformasi belum ada tindak pidana nepotisme yang ditangani," jelasnya. (*)

Kategori :