INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Unit III Sat Resnarkoba Polres Indramayu masih memburu satu orang pelaku yang diduga sebagai pemasok obat keras.
Satu pelaku dengan inisial JUM, diduga selaku pemasok utama dan ditetapkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kaki tangan pengedar. Dari keduanya, Polisi mengamankan total sebanyak 87.674 butir obat keras dengan berbagai merek.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, namun pemasok utama obat keras tersebut, masih dalam pencarian.
BACA JUGA:Lagi! Ibu-ibu di Cirebon Mengaku Tertipu Investasi Bodong Modus Titip Dana, Total Kerugian sampai Rp 700 Juta
Dalam laporan Polisi menyebutkan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu, mengedarkan persediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan di wilayah hukum Polres Indramayu.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan, merupakan warga Indramayu berinisial AR (43) dan NW (32).
AR ditangkap pada tanggal 14 November 2023, di kediamannya Jl. Samsu Blok Bong RT 001/008 Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan NW, diamankan Polisi di rumahnya di Desa Patrol Lor, Dusun Patrol RT 013/005 Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:12 Pemuda Diamankan Polsek Seltim, Diduga Hendak Tawuran, Sempat Kebut-kebutan di Penggung
Kronologi menyebutkan, sekitar pukul 17.20 WIB, Sat Resnarkoba telah menangkap seseorang laki-laki dengan inisial AR karena kepemilikan obat keras, Selasa 14 November 2023.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Samsu Blok Bong, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, ditemukan obat keras lainnya.
Dari penggeladahan tersebut, ditemukan total 304 tablet, yang diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, AR mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NW.
BACA JUGA:FIFA Keluarkan Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia U-17 Indonesia 2023
Pada hari itu juga, Tim kemudian mencari keberadaan NW, sekitar pukul 22.00 WIB, NW ditangkap di Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan NW, Polisi Mengamankan total 87.370 tablet obat keras. NW mengedarkan obat tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenang.
Setelah dilakukan interogasi, NW memperoleh puluhan ribu tablet obat keras tersebut dari JUM (DPO).
Kedua tersangka terancam pidana dengan pasal yang dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Biadab! Israel Serang Sekolah Milik PBB, Puluhan Warga Sipil Tewas
Berikut ini sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka.
Dari Tangan AR:
a. 1 (satu) buah plastik bening berisikan : 37 (tiga puluh tujuh) paket tablet warna kuning bertuliskan MF @paket isi 4 (empat) tablet;
b. 1 (satu) buah plastik bening berisikan : 14 (empat belas) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP @paket isi 10 (sepuluh) tablet;
c. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan :
- 1 (satu) strip Tramadol @strip isi 5 (lima) tablet;
- 1 (satu) strip Tramadol @strip isi 7 (tujuh) tablet;
- 2 (dua) paket tablet warna kuning; bertuliskan MF @paket isi 2 (dua) tablet
- uang tunai Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
d. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru.
BACA JUGA:Tidak Bisa Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria Informasi Publik yang Dikecualikan
Dari Tangan NW:
a. 1 (satu) buah plastik warana hitam berisikan :
- 1 (satu) paket tablet warna kuning yang bertuliskan DMP yang berisikan 1000 (seribu) tablet;
- 2 (dua) plastik bening yang berisikan strip warna silver (Tramadol) @plastik berisi 10 (sepuluh) strip @strip isi 10 (sepuluh) tablet;
b. 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru;
c. 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna navy dengan Nopol E-6448-PAJ;
d. 1 (satu) buah dus warna coklat berisikan : 19 (sembilan belas) botol hexymer @botol berisi 1000 (seribu) tablet.
e. 1 (satu) buah dus warna coklat yang berisikan :
- 111 (seratus sebelas) plastik bening berisi 10 (sepuluh) strip tramadol @strip isi 10 (sepuluh) tablet;
- 57 (lima puluh tujuh) strip tramadol HCI @strip isi 10 (sepuluh) tablet;
f. 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan : 19 (sembilan belas) ikat trihexyphenidyl @ikat isi 50 (lima puluh) strip @strip isi 10 (sepuluh) tablet;
g. 1 (satu) buah plastik warna putih yang bertuliskan yogya toserba berisikan : 46 (empat puluh enam) paket tablet warna kuning yang bertuliskan DMP @paket isi 1000 (seribu) tablet;
h. 2 (dua) pack plastik warna hitam;
i. 1 (satu) buah tote bag warna hijau berisikan uang tunai sebesar Rp.50.200.000,- (lima puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Jumlah keseluruhan barang bukti obat keras yang berhasil disita dari kedua pelaku, sebanyak 87.674 butir.*