Korban Rugi Rp700 Juta, Kasus Curat Sudah 4 Tahun Akhirnya Berhasil Diungkap Polres Majalengka
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Kasus pencurian dengan pemberatan alias Curat yang terjadi 4 tahun lalu berhasil diungkap Polres Majalengka.
Baru-baru ini Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus curat yang merugikan korbannya mencapai Rp700 juta.
Peristiwa curat ini terjadi 4 tahun lalu, tepatnya pada Rabu 5 Juni 2019. Tempat kejadian di Blok I RT 001 RW 001 Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Adapun korbannya adalah warga setempat berinisial R, usia 49 tahun.
BACA JUGA:Sudah Musim Durian Nih, Kenalin 6 Sentra Penjual Durian Terbaik di Indonesia yang Wajib Diketahui
Dijelaskan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian memburu pelaku.
Diketahui pelaku berinisial S berusia 38 tahun. Polisi mengendur keberadaan pelaku. Kemudian berhasil menangkapnya pada Rabu 8 November 2023.
Pelaku berinisial S ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Subang.
Dijelaskan oleh Kapolres, penangkapan pelaku merupakan hasil dari upaya penyelidikan dan kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
"Saat ini kami telah menetapkan tersangka S (38) dan masih mencari tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres Indra.
Tersangka S (38) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Indra Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Majalengka berupaya transparan dalam memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus kriminal di wilayah hukumnya.