CIREBON, RADARCIREBON.COM – Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon, Selasa (21/11/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.
Belum terpenuhinya penyertaan modal kepada BPR Bank Cirebon, Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar Perda Nomor 12/2021 dicabut dan diubah dengan perda baru.
Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon menyebut, terdapat sisa pemenuhan modal dasar pada Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp32.000.000.000 dari total Rp50.000.000.000.
“Adapun penyertaan modal tersebut diperinci pada pasal selanjutnya dalam bentuk APBD 2021 hingga 2025,” jelas Karso saat memimpin rapat.
BACA JUGA:ODWC, Ruang Forkopimda Kota Cirebon Bahas Hambatan Pembangunan Daerah
Karso menjelaskan, penyertaan modal BPR Bank Cirebon tersebut dilakukan secara bertahap. Pada APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000. Kemudian, pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000, pada APBD 2023 sebesar Rp6.000.000.000, APBD 2024 sebesar Rp8.000.000.000, dan APBD sebesar Rp9.000.000.000.
Ia menegaskan, pemerintah daerah belum mampu memberikan modal kepada BPR Bank Cirebon setiap tahunnya seperti yang diamanatkan perda. Belum terpenuhinya modal sesuai Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon tersebut, maka Komisi II DPRD merekomendasikan untuk membuat perda baru menggantikan perda lama.
“Hingga saat ini realisasi anggaran untuk tahun 2023 saja masih tersisa sekitar dua miliar, artinya belum tuntas seluruhnya,” tuturnya.
Menurutnya, penyertaan modal dari APBD Kota Cirebon itu bertujuan untuk pengembangan usaha BPR Bank Cirebon, termasuk pembebasan lahan dan pembangunan gedung baru BPR Bank Cirebon. Akan tetapi, peraturan yang sudah disepakati bersama tersebut, pemerintah tidak bisa menjalankan amanat perda.
BACA JUGA:DPRD Resmi Setujui Tiga Perda Baru; Perda Pesantren, Perda P4GNPN, dan Perda Perlindungan Disabilitas
“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan perda. Maka, kami merekomendasikan agar perda dicabut, dan mengusulkan perda baru pada propemperda 2024,” katanya.
Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto MM merekomendasikan agar mencabut perda sebelumnya, dan menyusun perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.
“Kami akan kaji lagi, dan mencabut perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada, inisiasi BC tidak ada,” katanya.
Dia juga berpesan kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak terkait, agar penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000 bisa terealisasi.
“Kita akan dorong inisiasi propemperda, ini lebih baik dan pada saat sudah dibuat perda dan paripurna, Bank Cirebon pun harus proaktif,” katanya.
BACA JUGA:Bapemperda Pastikan 12 Raperda Masuk pada Propemperda 2024
Sementara, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna SE menyetujui rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon. Ia juga akan menjadwalkan rencana anggaran bersama pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan jadwalkan ulang, hingga anggaran 50 miliar itu akan disusun kembali sesuai dengan kondisi keuangan pemda,” katanya.
Turut hadir wakil dan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel SH MH, Watid Sahriar MBA, Syarif Maulana, Agung Supirno SH, dan Imam Yahya SFil MSi.(*rls)