Sementara, dari segi penyebab, berdasarkan data kepolisian, 61 persen kecelakaan ternyata dipicu oleh faktor manusia - yang berkaitan dengan kemampuan serta karakter pengemudi.
Baru disusul penyebab-penyebab lainnya; 9 persen karena faktor kendaraan - berhubungan dengan pemenuhan persyaratan teknis laik jalan; dan, 30 persen lantaran faktor prasarana dan lingkungan.
Mengantisipasi agar potensi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor tak semakin memprihatinkan pada Minggu 3 Desember 2023 di Grand Mall, Cakung, Jakarta Timur, diselenggarakan “International Training Safety Riding”, dengan narasumber dari ASEAN NCAP, KyFU, dan KNKT, berupa edukasi dan pelatihan peningkatan keselamatan pengendara sepeda motor.
Menurut Technical Committee ASEAN NCAP, Adrianto Wiyono bahwa penting untuk menyadari, jika faktor human error tidak dapat dihilangkan sepenuhnya dalam sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Kesadaran ini menjadi kunci untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif."
"Teknologi keselamatan dalam berkendara, seperti sistem pengereman anti-lock braking system atau ABS, berperan krusial dalam menanggulangi faktor kesalahan manusia,” jelasnya.
“ABS mampu mencegah penguncian roda saat pengereman mendadak dan menjaga stabilitas sepeda motor sehingga potensi kecelakaan dapat dihindari,” tambahnya.
ABS merupakan teknologi pionir yang telah diakui merevolusi laju kendaraan dalam kondisi darurat dan memberikan kendali yang lebih optimal bagi pengemudi.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Musim 1445 H-2024 M Dibuka 7-17 Desember 2023, Begini Persyaratannya!
Berbagai penelitian pun telah mengkonfirmasi bahwa ABS dapat menyelamatkan banyak nyawa.
Pengakuan terhadap ABS bahkan semakin dikuatkan dalam bentuk regulasi pemerintah.
Sementara, Kepala Sub Bagian Perencanaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Mochamad Leksono Sidi menyampaikan bahwa kendaraan yang berkeselamatan menjadi salah satu dari lima pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan yang terus KNKT upayakan.”
“Targetnya, pada 2030 mendatang, seluruh kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas, wajib memenuhi standar fitur keselamatan sesuai dengan regulasi atau kaidah internasional,” tuturnya.
BACA JUGA:PSGJ Cirebon Pimpin Sementara Grup D, Berikut Daftar Lengkap Klasemen Liga 3 Seri 1 Jabar
Upaya tersebut diharapkan menjadi katalisator perubahan positif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi pengguna jalan dari potensi risiko yang dapat dihindari,”