Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Keterangan Lengkap KUA Setempat

Senin 11-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Kerja Fleksibel, Pemuda Ini Sukses Raih Pendapatan Hingga Belasan Juta

Sedangkan secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan, Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB.

Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.

Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang Abdullah, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa.

BACA JUGA:Ada Kelas Membatik di Aston Cirebon, Rasakan Membantik dengan Fasilitas Mewah dan Inspiratif

Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. 

Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). 

Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi.

Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah. Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.

BACA JUGA:Ada Kelas Membatik di Aston Cirebon, Rasakan Membantik dengan Fasilitas Mewah dan Inspiratif

“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria."

"Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” papar Dadang Abdullah.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Pada kesempatan berikutnya, lanjut Dadang Abdullah, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi.

Kategori :