Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Keterangan Lengkap KUA Setempat

Senin 11-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIANJUR, RADARCIREBON.COM - Geger kawin sesama jenis di Kabupaten Cianjur menjadi cerita unik tersendiri.

Sebab, pada awalnya para pihak yang menikahkan pasangan sesama jenis tidak mengetahui.

Mengingat pasangan tersebut menyamar sebagai pasangan beda jenis pada 28 November 2023.

Penyamaran mempelai pria yang ternyata wanita terbongkar setelah banyak kejanggalan hingga mencurigakan.

BACA JUGA:Tok! Para Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Apalagi mempelai sempat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi tidak kunjung mampu melengkapi berkas persyaratan hingga akhirnya melangsungkan nikah secara siri di rumah mempelai wanita.   

Pernihakan sesama jenis itu juga viral di media sosial. Pernikahan antara Ahdiyat dan Icha itu berlangsung di di Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan pernikahan sesama jenis itu tidak melibatkan pihaknya.

KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya, karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

BACA JUGA:Akhiri Masa Jabatan Walikota Cirebon, Begini Pesan Hj Eti Herawati

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA."

"Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur, Senin 11 Desember 2023.

Sejak awal, sebut Dadang, pihaknya sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan caon pengantin.

"Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK)."

"Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” ungkapnya.

Kategori :