Muhyani Tersangka Setelah Lawan Maling Sampai Tewas, Menurut Kapolresta Masih Bisa Minta Tolong
RADARCIREBON.COM - Muhyani menjadi tersangka pembunuhan setelah melawan maling sampai tewas. Kasus ini sedang menjadi sorotan publik.
Penetapan tersangka terhadap Muhyani menyita perhatian publik. Banyak orang menilai dia tidak bersalah lantaran membela diri.
Namun demikian, hukum berkata lain. Halitu dijelaskan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto.
Perwira menengah kepolisian ini akhirnya angkar bicara terkait dengan kasus Muhyani.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Begini Persiapan Pertamina di Wilayah Jawa Barat, Stok Aman?
BACA JUGA:Ekspektasi Tinggi ke Pj Walikota Cirebon, Fitrah Malik: Cukup Sering Tampil
Seperti diketahui, baru-baru ini seorang pria asal Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Nama pria tersebut adalah Muhyani. Itu setelah Muhyani melawan maling hingga tewas. Maling tersebut mengalami luka tusuk di bagian dada.
Menurut Kombes Sofwan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur.
"Kami melakukan tahap penyelidikan serta penyidikan langkah-langkahnya sesuai SOP," ujarnya dilansir dari JPNN Banten.
BACA JUGA:5 Tanaman Hias Penghasil Oksigen di Malam Hari, Tidak Perlu Khawatir Keracunan CO2
BACA JUGA:5 Tanaman Hias Pembersih Udara di Dalam Ruangan yang Cantik dan Menyehatkan
Kombes Sofwan mengungkapkan, proses penetapan tersangka terhadap Muhyani tidak dilakukan begitu saja. Tapi melalui proses hukum sebagaimana mestinya.
"Kami telah memeriksa saksi, keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," terangnya.