Lawan Maling hingga Tewas, Muhyani Jadi Tersangka, Kapolresta: Ada Kesempatan Minta Pertolongan

Jumat 15-12-2023,16:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kombes Sofwan, Muhyani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Alasannya, tindakan Muhyani bukan bagian dari pembelaan diri.

"Hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan. Kecuali, keadaan terdesak," jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Sofwan mengungkapkan bahwa kasus Muhyani saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah lengkap.

"Sudah dilimpahkan kepada kejaksaan karena berkas sudah lengkap atau P21. Tinggal menunggu proses persidangan," tutur dia.

Adapun, Muhyani dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Muhyani berusia 58 terjerat perkara serius setelah berusaha melawan maling hingga tewas. Dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi peristiwa ini bermula saat ada dua maling menyatroni kandang kambing milik Muhyani. 

Mereka hendak mencuri kambing milik Muhyani. Tempat Kejadian Perkara ada di RT 02/RW 05 Kampung Keliteng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Aksi maling tersebut berhasil digagalkan oleh Muhyani. Dia seorang diri menghadapi maling tersebut. Sempat terjadi duel yang menyebabkan salah satu maling meninggal dunia.

Muhyani melakukan itu bukan tanpa alasan, melainkan untuk membela dirinya dari ancaman sang maling.

Atas tindakan tersebut Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Ketua RT 02 Nuraen (46) mengatakan warganya itu tidak berniat untuk membunuh, melainkan membela diri dari maling.

"Padahal Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini mengeluarkan golok dahulu. Jadi, membela diri," ucap Nuraen. 

Kategori :