PURWAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dunia pendidikan keagamaan kembali ternodai oleh aksi bejat oknum guru ngaji.
Oknum guru ngaji yang notabene warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta dalam tempo 14 hari.
Pasalnya, oknum guru ngaji yang biasa disapa Abah (46) ini diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati.
BACA JUGA:Dianiaya oleh Pengunjung Mall, Seorang Pramusaji Restoran Lapor Polisi, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Talaga Langit, Opsi Liburan Dekat Dengan Pusat Kota Cirebon
Sebelum ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, oknum guru ngaji tersebut sempat melarikan diri.
Dilansir dari laman pasundanekpres.id terbongkarnya aksi bejat ini setelah adanya laporan dari sejumlah korban dan alat bukti.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
“Abgah atau OS ditangkap pada Senin 25 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan.”
OS ditangkap di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
BACA JUGA:Bahayanya Makan Malam Melebihi Pukul 21.00, Tingkatkan Resiko Penyakit Kardiovaskular
BACA JUGA:Umat Nasrani Rayakan Natal, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Monitoring di Sejumlah Gereja
Setelah penangkapan polisi langsung membawa OS alias Abah ke Polres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejat tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang. Meski begitu, kemungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung selama empat tahun.
“Sampai saat ini masih 15 orang korban. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” sebutnya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPK
Kapolres Edwar mengungkapkan, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” pungkasnya. (*)