Berlanjut, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024.
BACA JUGA:Ada Polsek Setor Miras 2 Botol, Kapolresta Cirebon Kesal: Biar Saya yang Razia
BACA JUGA:Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
BACA JUGA:Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan dari BPK, Bey: Dasar Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah
Kemudian, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 sampai 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024, selanjutnya penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
BACA JUGA:Dukung Operasional Polda Jabar, Pertamina Suplai BBM dan Pelumas
Pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November sampai 16 Desember 2024.
Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana mengatakan, di tengah berjalannya seluruh penyelenggara pemilu, tentu diperlukan kesiapan meyambut tahapan Pilkada sesuai jadwal.
“Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI, termasuk dalam tahapan Pilkada,” katanya.
BACA JUGA:800 Knalpot Brong untuk Bikin Tugu Udang di Kabupaten Cirebon, Begini Kata Kapolresta
Dikatakannya, setiap tahapan Pilkada terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik seperti surat edaran KPU RI dan hal lainnya.