Cinta Sesama Jenis Berujung Pembunuhan di Kuningan, Pelaku Cekik Korban dengan Kain

Jumat 02-02-2024,12:30 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 15 tahun penjara.

Kategori :