“Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphonenya dan langsung kabur,” kata Kombes Budi.
BACA JUGA:Pangeran Mas Zainul Arifin Sultan Cirebon Menantu Joko Tingkir, Bawa Cirebon ke Puncak Kejayaan
Tidak membutuhkan waktu lama, ketiga pelaku anggota komplotan jambret itu berhasil ditangkap polisi.
Para pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa ketiganya sudah sering melakukan kejahatan jalanan serupa di wilayah Kota Bandung.
Target kejahatan mereka adalah para wanita yang sedang sendirian. Polisi juga mengungkapkan, bahwa barang hasil menjambret dijual oleh para pelaku. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kombes Budi menjelaskan bahwa, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing ketika melancarkan aksinya.
Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, sedangkan Dadang bertugas mengemudikan sepeda motor.
“Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis,” jelas Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Yatna cs dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
"Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini," tandas Kombes Budi.
Salah satu pelaku, Yatna menjelaskan alasannya mengapa selalu menjadikan wanita sebagai target. Menurut dia, itu karena wanita tidak melawan saat diancam.
“Enggak pernah ada yang melawan,” katanya. (*)