JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Usai melaksanakan buka puasa datang kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Hari ini, Pemerintah Melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN tahun 2024 ini.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Didalamnya terkandung jadwal dan tahapan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para ASN.
BACA JUGA:Predikat Timnas Indonesia Jadi Rival Terkuat Asean, Ini Pengakuan Lawan
BACA JUGA:Lupa Jumlah Utang Puasa Tidak Perlu Qadha Cukup Bertaubat Saja? Yuk, Simak Dulu Jawaban Buya Yahya
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran."
"Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Disebutkan dalam PP tersebut, para penerima THR antara lain:
BACA JUGA:Jalur Semarang Masih Terganggu, Perjalanan KA Daop Cirebon Masih Direkayasa
BACA JUGA:Tips Dekorasi Rumah saat Ramadan dan Idul Fitri ala Informa
- PNS dan calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Penjabat negara;
- Wakil menteri;
- Staf khusus lingkungan K/L;
- Dewan Pengawas KPK;
- Pimpinan dan anggota DPRD;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Bukber Mewah di Kota Cirebon, Ada Dapur Ramadan di Cordela Hotel Cirebon
BACA JUGA:Wamen ATR Berikan Sertifikat Tanah Wakaf
Secara rinci, jumlah penerima THR diantaranya:
- ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang;
- ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
BACA JUGA:Emak-Emak Serbu Bazar Murah Polresta Cirebon, Paket Sembako Langsung Ludes