Selasa Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Pengakuan Irfan Kepala BKPSDM Majalengka

Senin 18-03-2024,15:16 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Tatang Rusmanta

Besok Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Pengakuan Irfan Kepala BKPSDM Majalengka 

RADARCIREBON.COM – Kejati Jawa Barat sudah menggendakan pemeriksaan terhadap Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.

Irfan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Singdangkasih Cigasong.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2024, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar lewat Sprindik Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024.

Dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Irfan.

BACA JUGA:3 Ganda Putra Indonesia yang Pernah Back to Back di All England, yang Pertama Sudah Jadi Legenda

Adapun, jadwal pemeriksaan rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Maret 2024, di kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung.

2

“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon. 

“Mengenai penangkapan dan penahanan akan disampaikan kemudian. Selanjutnya, berdasarkan pendapat tim penyidik, apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," imbuh Nur.

Pada Jumat, 15 Maret 2024 atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan Nur Alam masih ngantor seperti biasa. 

BACA JUGA:Selasa Diperiksa, Irfan Nur Alam Anak Mantan Bupati Majalengka Bisa Langsung Ditahan Kejati Jabar

Di hari itu dia mengaku mengaku belum menerima surat resmi terkait penetapan tersnagka oleh Kejati Jawa Barat. 

Menurut Irfan, dirinya tahu sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pemberitaan di beberapa media.

“Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa, belum menerima surat resminya," katanya.

Tidak hanya itu, Jumat pekan lalu putra mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini  mengalu belum mempersiapkan rencana dan langkah hukum untuk menghadapi tuntutan dalam kasusnya.

Kategori :