Oleh karena itu, dia mengatakan, belum bisa memberikan banyak komentar terkait hal tersebut.
“Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," kata Irfan.
Irfan juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku dan siap membuktikan bahwa dia tidak bersalah di pengadilan.
Irfan Nur Alam dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong saat masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Pemkab Majalengka. (ono/bae)