Pemerintah Provinsi Jabar Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI, Berharap Meraih WTP ke-13 kali

Sabtu 23-03-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat 23 Maret 2024.

Selain Pemerintah Provinsi Jabar, terdapat empat pemerintah kabupaten yang juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2023 Unaudited kepada BPK RI, yakni Purwakarta, Bandung Barat, Garut, dan Tasikmalaya. 

Pemerintah kabupaten/kota lainnya turut menyerahkan laporan serupa dengan jadwal penyerahan yang dilakukan secara bertahap. 

BACA JUGA:Sewa Pesawat Garuda, Skuad Timnas Indonesia Bertolak ke Vietnam

BACA JUGA:Bersama FORSIMAS Attaqwa Centre Peduli Muslim Kamboja

BACA JUGA:Tabligh Akbar dan Launching 'Sedekah Minyak Jelantah' Bersama Salimah

Bey Machmudin mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3.

Yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023," ungkap Bey. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Menteri Lapor Pajak SPT Tahunan

BACA JUGA:Horee...PJU Kenanga hingga Bobos Akan Dipasang Sebelum Lebaran

Ia merinci, LKPD Provinsi Jabar tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 

"Laporan keuangan ini sudah direviu oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," ucap Bey Machmudin. 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jabar sudah 12 kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Kami berharap tahun ini Pemda Provinsi Jabar dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-13 kalinya," ujar Bey. 

Kategori :