JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2023, Rabu 27 Maret 2024.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Crazy Rich PIK, yakni Helena Lim sebagai tersangka di kasus yang sama.
Harvey Moeis merupakan suami dari selebriti terkenal, yakni Sandra Dewi.
BACA JUGA:Flu Singapura Perlu Diwaspadai, Ingat Vaksinasi Sebelum Mudik
BACA JUGA:Alfamart Ajak Puluhan Ribu Member Buka Puasa Bersama di 34 Kota
BACA JUGA:Putus Harapan Membela Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen Menghubungi Sosok Ini
Harvey langsung dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan dan pada pukul 21.30 WIB, Rabu 27 Maret 2024.
Suami Sandra Dewi keluar dari Kejaksaan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Saat keluar setelah menjalani pemeriksaan, Harvey juga langsung masuk mobil tahanan dan diantar ke rumah tahanan Kejaksaan mengikuti Helena Lim yang telah ditahan sehari sebelumnya.
Penetapan tersangka Hervey Moeis dalam kasus tersebut, karena Kejagung telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka baru.
BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Cek Kesiapan Rel Kereta Api Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
BACA JUGA:Inilah 7 Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon pada Tahun 2025
BACA JUGA:Hati-hati Berkendara Saat Mudik, Angka Kecelakaan Lagi Tinggi
Harvey sendiri akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk kependingan penyelidikan.
Dalam kasus ini, diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Karena, pihak swasta tersebut membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, diduga PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
BACA JUGA:Kisah Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Putus Asa Proses Sempat Tidak Jelas
BACA JUGA:Diskominfo Jabar Siapkan Upaya Antisipasi untuk Kelancaran dan Keamanan Mudik Lebaran 2024
Kejaksaan juga menduga bahwa adanya oknum Direksi PT Timah yang menyetujui dalam pembuatan perjanjian tersebut dan seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan smelter.
Sedangkan, hasil pengelolaan dari perusahaan boneka tersebut kemudian diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA:Berkah Ramadan, Bumdesma Mitra Saluyu Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu
Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan ahli dari IPB serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan pihak Kejagung sendiri saat ini masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus ini. (*)