JAKARTA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk tujuh tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, jaringan Internasional, Malaysia - Indonesia. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Nugroho, mengatakan ketujuh sindikat Malaysia-Indonesia, bermodus mengunakan body pack saat mendistribusikan \"ubas\"--kata lain sabu-sabu-barang haram tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 Kg. Menurut Kombes Pol Drs. Nugroho, kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, setelah mengungkap jaringan narkoba asal China-Hongkong-Indonesia, yang di ketahui juga dikendalikan oleh seorang tahanan narapidana di salah salah satu LP yang ada di Jakarta. \"Pengungkapan tersebut, berawal dari kasus-kasus yang sama yang berhasil kita ungkap,\" katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Setelah dikembangkan, diketahui pada tanggal 4 Februari 2014 ada seorang sindikat internasional akan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Aceh dengan menggunakan kapal laut. Dan dari Aceh ke Jakarta menggunakan pesawat garuda dengan modus body pack,\" jelasnya. Saat penangkapan salah satu dari tujuh orang pelaku pengedar tersebut, SYM terbukti kedapatan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sepatu seberat satu ons. Setelah petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap SYM mengaku bahwa dirinya di perintah oleh seseorang WNA Malaysia berinisial AT dan MN yang kini masih buronan (DPO), dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Selain AT dan MN, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa ada dua orang warga negara lainnya yakni Taiwan yang turut mengedarkan narkotika sabu-sabu di Jakarta Barat. \"Selanjutnya dua warga negara Taiwan tersebut dilakukan penangkapan yakni berinisial HHY, di Apartement Hayam Huruk Jakarta Barat dengan barang bukti 50 gram sabu. Sedangkan LYA ditangkap di Apartement Jalan Gajah Mada Jakbar dengan barang bukti 5 gram sabu,\" katanya. Dari dua pelaku asal Taiwan, HHY dan LYA, pelaku AT dan MN yang berada di Malaysia akan kembali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu dengan modus body pack, melalui dua tersangka lainya GGL dan YDR dan berhasil di bekuk petugas dengan barang bukti 6,3 Kg sabu.Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dikirimkan ke daerah Surabaya dan Palangkaraya, dengan mengunakan jasa pengiriman. Setelah melakukan pengecekan di dua wilayah tersebut, petugas kembali membekuk HRT dengan barang bukti 1 ons sabu ditangkap di Surabaya pada 17 Februari 2014 dan tersangka ADE sebagai pengawal ditangkap di jalan Mangga Besar dengan barang bukti sepucuk senjata api dengan 5 buah peluru karet. Kini kelima tersangka tersebut saat ini ditahan diruang tahanan Mapolda Metro Jaya, untuk diproses hukum, dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 yo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (wb)
Tujuh Anggota Pengedar “Ubas” Jaringan Internasional Ditangkap
Sabtu 22-02-2014,16:48 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :