Baru 31,93 Persen Penerima Upah di Ciayumajakuning Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin 22-04-2024,22:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Memiliki manfaat sangat besar untuk melindungi seluruh pekerja, baik sektor formal (penerima upah) maupun non formal (bukan penerima upah) atas dampak dari risiko-risiko yang mungkin terjadi, sayangnya hingga saat ini belum semua pekerja di Ciayumajakuning terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga 31 Januari 2024, baru 31,93 persen penerima upah yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Ciayumajakuning.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Dine Novaliza Dewi menuturkan menurut data BPS jumlah penduduk Ciayumajakuning hingga 31 Januari 2024 berjumlah 7,04 juta penduduk.

BACA JUGA:Ajukan Dissenting Opinion, Saldi Isra: Memang Presiden Boleh Kampanye, Tapi…

BACA JUGA:Jadwal Babak 8 Besar Piala Asia U23, Indonesia Main Tengah Malam

BACA JUGA:Polwan dan ASN Polsek Plered Berikan Pelayanan dengan Busana Kebaya

Sebanyak 2,4 juta jiwa merupakan penduduk bekerja. Namun, baru 31,93 persen dari jumlah penduduk bekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun di Kota Cirebon peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar terdiri dari 61 persen penerima upah dan 19 persen bukan penerima upah.

Sedangkan, untuk Kabupaten Cirebon, peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 49 persen penerima upah dan 12 persen bukan penerima upah.

"Tingkat kesadaran masyarakat untuk mendaftarakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terutama sektor non formal masih sangat kecil," jelasnya.

BACA JUGA:Satpam Apotek Korban Begal Pakai Senjata Tajam Berani Melawan, Justru Pelaku yang Lari

BACA JUGA:14 Siswa SMAK Penabur Cirebon Siap Melaju ke OSN Tingkat Provinsi

BACA JUGA:MK: Tidak Ada Intervensi Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024

Lanjutnya, padahal dengan mendaftarakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah atau secara mandiri, banyak keuntungan yang bisa dirasakan.

Dengan iuran mulai dari Rp16.800 saja, sudah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kategori :