JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pasca pemecatan 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) dan pemerasan terhadap tahanan, KPK pun akhirnya menonaktifkan 2 Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dua Rutan yang dinonatifkan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan.
"Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) C1 dan (Gedung Merah Putih KPK) K4, khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Uzbekistan Bekuk Arab Saudi 2 Gol Tanpa Balas, Indonesia Jadi lawan di Semifinal Piala Asia U-23
BACA JUGA:Kafilah Kabupaten Cirebon Siap Berlaga di MTQ XXXVIII Tingkat Jabar
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, PDI Perjuangan Satukan Barisan
Penonaktifan dua rutan tersebut, lanjut Ali, karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan.
Disebutkan, saat ini KPK telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS). Para pegawai baru tersebut nantinya akan ditempatkan berbagai unit kerja di KPK.
"Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai, tentu kami aktifkan kembali dua rutan cabang KPK tersebut," ujarnya.
Ali memastikan pemecatan 66 pegawai tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara di KPK.
BACA JUGA:Inilah Cara Merawat Sepeda Motor Pasca Mudik Lebaran
BACA JUGA:Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Salah Satunya Ada Di Majalengka
BACA JUGA:Dua Kali Selebrasi Korsel Dianulir, Drama Babak 8 Besar Piala Asia U23
Komisi antirasuah juga telah mengantisipasi apabila dua rutan yang masih beroperasi mencapai kapasitas maksimal.
"Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan.”
“Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya, misalnya, sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda metro Jaya maupun rutan Polres di sekitar Jakarta," tuturnya.
BACA JUGA:Sepi Peminat, Lelang Mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Belum Laku
KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
"Pada Selasa 23 April 2024, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 24 April 2024
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
BACA JUGA:Muhamad Nur Kepala BI Jabar yang Baru, Bey Machmudin: Tetap Sinergi dengan Pemprov
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)