"Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya."
BACA JUGA:DPC PPP Terima Pengembalian Formulir Cakada dari Tiga Orang Pendaftaran
BACA JUGA:Keluarga Vina: Isi Cerita Film 85 Persen Sama
"Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Hario mengatakan, tersangka CH merupakan residivis.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) kakinya kedua pelaku karena berusaha melawan ketika hendak diamankan," pungkasnya. (rdh)