Usai Ditangkap, Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan Jasad yang Dibuang di Sungai Tegalgubug Lor

Sabtu 11-05-2024,20:33 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya."

BACA JUGA:DPC PPP Terima Pengembalian Formulir Cakada dari Tiga Orang Pendaftaran

BACA JUGA:Keluarga Vina: Isi Cerita Film 85 Persen Sama

BACA JUGA:Penyakit Pernah Merajalela di Kota Cirebon, dari Kolera hingga Malaria, Diungkap Koran Hindia Belanda

"Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Hario mengatakan, tersangka CH merupakan residivis. 

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) kakinya kedua pelaku karena berusaha melawan ketika hendak diamankan," pungkasnya. (rdh)

Kategori :