CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah mengeluarkan peraturan penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Pj Walikota Cirebon memberikan tanggapan.
Kepada radarcirebon.com, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi mengatakan, Pemkot Cirebon belum menerima sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan.
"Saya sudah mengetahui soal itu, namun saya belum terima sosialisasinya dan belum diimplementasikan dari BPJS ke Pemkot Cirebon maupun semua fasilitas kesehatan (faskes)," kata Agus Mulyadi, Selasa 14 Mei 2024.
Ditambahkan Agus, jika faskes sudah tersosialisasi, pihak Pemerintah Kota Cirebon bakal mensosialisakan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihilangkan, Ini Gantinya
Pj Walikota mengatakan, tanpa klasifikasi kelas 1, 2, 3 itu semua pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes) maupun rumah sakit adalah sama.
"Bahwa semua pelayanan kesehatan baik di faskes maupun rumah sakit itu sama meski tanpa klasifikasi (dihapus) kelasnya," katanya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Penghapusan itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon akan Direvisi, Soenoto: Sebelum Tanggal 7 Juli Ada Kebijakan Baru
BACA JUGA:Bupati Imron Lepas Keberangkatan Calhaj asal Kabupaten Cirebon
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.
Di dalam Perpres 59/2024, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan.
Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut isi Pasal tersebut;