Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Bagaimana Penerapan di Kota Cirebon?

Selasa 14-05-2024,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

BACA JUGA:Champhionship Series Liga 1 Menggunakan VAR, Ini Penampakan Peralatan yang Diboyong

BACA JUGA:Disdukcapil Jemput Bola, Program Kelingan Adminduk Dilepas untuk Menyisir Mendata Masyarakat Kabupaten Cirebon

Pasal 46A

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Kategori :