Kota Cirebon Sudah Duluan, Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan di RSD Gunung Jati

Selasa 14-05-2024,15:22 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah mengeluarkan peraturan penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Di Kota Cirebon, salah satu rumah sakit sudah duluan menerapkan.

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis semua kelas BPJS Kesehatan diberikan sama. 

Tetapi untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, mendapat pelayanan berbeda.

Dengan adanya sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), semua bentuk pelayanan medis maupun rawat inap untuk semua kelas, akan mendapat perlakuan sama.

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihilangkan, Ini Gantinya

Metode KRIS ini, secara resmi berlaku di semua rumah sakit paling lambat Juni 2025. 

Namun begitu, Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, sudah menerapkan sistem penghapusan kelas kepada peserta BPJS Kesehatan.

Penghapusan kelas tersebut, bahkan sudah diterapkan sejak tahun 2022 lalu.

Dikatakan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medis dan Keperawatan RSD Gunung Jati Cirebon, dr Nurhidayat, pihaknya sudah siap dengan sistema baru tersebut.

BACA JUGA:DAM Gelar Pelatihan Safety Riding untuk SMK Negeri 4 Tasikmalaya

"Sejak 2022 kita sudah menghilangkan kelas, jadi bentuk pelayanan sekarang ini sudah standar sama dengan KRIS," ucap dr Nurhidayat, Selasa 14 Mei 2024.

Sudah menerapkan sejak 2 tahun lalu, pihak RS Gunung Jati disebutnya sudah siap menerapkan sistem KRIS.

"Kita Rumah Sakit Gunung Jati sudah siap dengan KRIS," tegasnya.

Adapun dalam penerapannya, dijelaskan dr Nurhidayat, menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan BPJS maupuan sitem KRIS itu sendiri.

BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon akan Direvisi, Soenoto: Sebelum Tanggal 7 Juli Ada Kebijakan Baru

Kategori :