Di dalam Perpres 59/2024, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan.
Di dalam peraturan tersebut, terdapat 12 fasilitas kelas rawat inap yang wajib menjadi standar. *
Di dalam Perpres 59/2024, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan.
Di dalam peraturan tersebut, terdapat 12 fasilitas kelas rawat inap yang wajib menjadi standar. *