"Satu kamar itu ada 12 paket ya, nanti kita berusaha akan menyesuaikan dengan KRIS yang sesuai dengan aturan dari BPJS juga," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini, jumlah kamar rawat inap di RS Gunungjati Cirebon, seluruhnya berjumlah 436 kamar.
Meski begitu, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjalani perawatan, bakal menempati kamar sesuai ketentuan.
"Kecuali ada yang mau nambah misalnya pindah ke umum atau VIP," tambahnya.
BACA JUGA:Kelingan Adminduk: Inovasi untuk Percepat Layanan Kependudukan
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi mengaku belum menerima sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan perihal penghapusan kelas.
"Saya sudah mengetahui soal itu, namun saya belum terima sosialisasinya dan belum diimplementasikan dari BPJS ke Pemkot Cirebon maupun semua fasilitas kesehatan (faskes)," kata Agus Mulyadi.
Ditambahkan Agus, jika faskes sudah tersosialisasi, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bakal mensosialisakan kepada masyarakat.
Pj Walikota mengatakan, tanpa klasifikasi kelas 1, 2, 3 itu semua pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes) maupun rumah sakit adalah sama.
"Bahwa semua pelayanan kesehatan baik di faskes maupun rumah sakit itu sama meski tanpa klasifikasi (dihapus) kelasnya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Penghapusan itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:Bupati Imron Lepas Keberangkatan Calhaj asal Kabupaten Cirebon
Lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.