RADARCIREBON.COM - Polsek Depok bergerak untuk mengamankan sejumlah tukang parkir liar yang berada di wilayah hukum mereka.
Sejumlah tukang parkir liar yang berada di pusat keramaian, diamankan, Sabtu, 18, Mei 2024.
Para tukang parkir liar itu diamankan kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Depok, AKP Afandi menjelaskan, para juru parkir liar itu diberikan pembinaan, agar tidak melakukan pungutan liar alias pungli.
BACA JUGA:Pengakuan Terdakwa Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal: 3 Orang Pelaku Itu...
UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon mengamankan dan memberikan pembinaan kepada juru parkir liar di sejumlah lokasi.
Yakni Exit Tol Plumbon, putaran SPBU Gombang, putaran MB, putaran SPBU Kasugengan Lor, putaran Sugijaya hingga parkir liar di Indomaret Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
"Kami langsung mengamankan juru parkir liar tersebut ke Mapolsek Depok untuk diberikan pembinaan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan parkir liar di wilayah hukum Polsek Depok," katanya.
Ia mengatakan, pelaksanakan operasi terhadap tukang parkir di kawasan tersebut untuk mencegah penarikan restribusi.
BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Ungkap Alasan 'Kenapa Baru Speak Up Sekarang?' Oh Ternyata
Kemudian tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengantisipasi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Depok.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tukang parkir liar yang menarik retribusi tanpa karcis."
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan praktik pungli semacam itu melalui nomor aduan UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon 08112497497," ujar kapolsek.