Dari kegiatan tersebut, total Polisi berhasil mengamankan 22 senjata tajam yang disita dari 12 orang geng motor.
BACA JUGA:Bentuk Simpati Warga untuk Vina dan Eki, Digelar Samadikun Bersholawat
BACA JUGA:Pesan Pegi Setiawan Kepada Ibunya, Ada Kata-kata Mati dan Tumbal Kasus
Pantauan di lokasi, senjata itu terdiri dari parang besi berjumlah 2 buah, celurit besi 8 buah, cocor bebek 6 buah.
Kemudian ada pula double stick, pipa besi, gergaji besi, kikir besi, golok, dan bambu yang jumlahnya masing-masing satu buah.
Barang bukti itu jadi saksi ulah meresahkan geng motor di Kabupaten Indramayu yang belakangan ini sering terjadi.
Dijelaskan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, senjata-senjata mengerikan itu biasa digunakan untuk melakukan kegiatan tawuran.
BACA JUGA:Pesan Pegi Setiawan Kepada Ibunya, Ada Kata-kata Mati dan Tumbal Kasus
BACA JUGA:Edarkan Sabu Pakai Sistem Tempel, Pengedar asal Susukan Diamankan Satnarkoba
"Termasuk untuk konvoi dengan cara diacung-acungkan sehingga meresahkan pengguna jalan," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Kamis 23 Mei 2024.
Fahri mengatakan, ditangkapnya para geng motor ini sebagai bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas geng motor.
Mereka yang sudah tertangkap terdiri dari ketua dan anggota dari sejumlah geng motor di Indramayu.
"Dan kami minta semua yang merasa masih terlibat geng motor kami minta berhenti, jika tidak kami tidak akan bosan-bosan melakukan penangkapan," ujar dia.
BACA JUGA:Tahun 2016 Polisi Sudah Menggeledah Rumah Pegi, 2 Motor Disita, Berikut Ini Keterangan Pengacara
BACA JUGA:Dana Talangan Posyandu Diganti, Kadinkes: Asal Laporan Administrasi Lengkap dan Jelas
Fahri menyebut, mereka yang sudah tertangkap akan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.