Menurut Ali, polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.
BACA JUGA:Linda Akhirnya Muncul ke Publik Usai Diperiksa Polisi, Begini Reaksi Keluarga Almarhum Vina
BACA JUGA:Wujudkan PPDB Jabar 2024 yang Bersih, Operator Hingga Kepsek Tandatangani Pakta Integritas
”Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” katanya.
Dikabarkan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengirimkan SMS ke nomor handphone pendatang.
Dalam pesan singkat tersebut berisi bahwa mereka yang melanggar aturan visa haji akan dikenakan denda SAR 10 ribu atau sekitar Rp 43 juta.
Untuk orang yang membantu pelanggaran izin haji tersebut akan dikenai denda SAR 50 ribu atau Rp 215 juta.
BACA JUGA:Presiden Kirim Surat ke DPR, Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Dipercepat?
Tidak cukup denda, mereka yang terkena razia akan ditahan untuk kemudian dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia. Mereka juga di-band tidak bisa masuk ke Arab Saudi selama minimal 10 tahun. (*)