Saat Pra Rekonstruksi Kasus Vina, Polda Jabar Bawa Aep dan Salah Satu Pelaku ke TKP

Kamis 30-05-2024,07:36 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Dit Reskrimum Polda Jawa Barat, bersama Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Polresta Cirebon menggelar Pra Rekontruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Pra Rekontruksi tersebut berlangsung di beberapa lokasi diantaranya di Jl Perjuangan (Saladara) tepatnya depan SMPN 11 dan jembatan atau flyover Tol Talun, Rabu malam, 29, Mei 2024.

Dalam pengecekan tempat kejadian perkara (TKP atau Pra Rekontruksi tersebut, Polda Jabar juga membawa pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun belum diketahui siapa para pelaku pembunuhan tersebut.

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa ada salah satu pelaku yang dihadirkan, namun tidak menyebutkan identitasnya.

BACA JUGA:Sekda Jabar Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN, Nilainya Sangat Memuaskan

Pada saat Pra Rekonstruksi tersebut, polisi memetakan lokasi TKP penemuan awal jenazah Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina) di Jembatan Tol Talun, Kabupaten Cirebon.

Kombes Pol Surawan menjelaskan, lokasi (TKP) yang di tandai dengan cat semprot saat Pra Rekontruksi tersebut adalah lokasi dimana Eky dan Vina ditendang saat berboncengan sepeda motor menuju arah Sumber.

"Foto yang di atas itu waktu kedua korban jatuh ditendang setelah dekejar, setelah itu korban dibawa ke kebun kosong dan foto yg bawah itu lokasi setelah korban dibunuh para pelaku," jelasnya.

Ditanya siapa saja yang berada di dalam mobil Hi-Ace saat Pra-Rekonstruksi tersebut, perwira melati tiga ini menyebutkan hanya ada dua orang yakni saksi dan salah satu terpidana hukuman seumur hidup (pelaku).

BACA JUGA:Tidak Diberitahu Secara Resmi, Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina Protes Soal Pra-Rekonstruksi

"Aep dan salah satu pelaku," ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Pra Rekonstruksi tersebut diprotes oleh sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan. Para kuasa hukum itu tidak diberitahu akan digelarnya rekonstruksi.

"Jadi kami ini kuasa hukum Pegi Setiawan tidak dikabari mengenai adanya rekonstruksi ini, kami kuasa hukum tidak tahu dan baru tahunya dikabari dari rekan media."

"Seharusnya kalau rekonstruksi dilaksanakan, kita selaku kuasa hukum diberitahu, apalagi yang dituduh sebagai pelaku adalah klien kami (Pegi Setiawan)," ungkap Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan kepada radarcirebon.com di lokasi Pra Rekontruksi.

BACA JUGA:Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Berlangsung 3 Jam, Disini Salah Satu Lokasinya

Kategori :