Dittipideksus Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Rabu 05-06-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Masih ingat dengan kasus hukum yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang? 

Ya, Panji Gumilang diberondong sejumlah dugaan kasus yang mengharuskan dirinya menepi dari dunia pendidikan.

Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang.

BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Calvin Verdonk Siap Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:Akses Website Sempat Drop, Bey Machmudin Pastikan PPDB Jabar 2024 Sudah Normal

BACA JUGA:Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Belum Ada yang Minat, Kejari Jaksel Turunkan Harga Penawaran

Kelengkapan berkas perkara tersebut dilakukan usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.

"Pelengkapan berkas sedang dipercepat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Terjadi Kesalahan Input Data Berkas Pendaftaran PPDB 2024, Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Juara Liga 1 Indonesia Musim 2023-2024, Pemain Persib Bandung di Guyur Kadeudeuh dari Pemprov Jabar

BACA JUGA:Warga Kota Cirebon Kembali Tolak Kenaikan Tarif PBB 2024, Dari Rp6 Juta Menjadi Rp60 Juta

Setelah berkas lengkap, lanjut dia, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

BACA JUGA:Bulan Juni, Full Jadwal Timnas Indonesia, Malam Ini Lawan Ukraina, Tayang di Televisi

Kategori :